NOMOR INDUK BERUSAHA DAPUR BAROKAH SLEMAN





Profil dan Narasi Perolehan NIB Dokumen ini merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha atas nama Latif Safruddin yang berlokasi di Jalan Bima No. 5 Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. NIB dengan nomor 1709250093805 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada tanggal 17 September 2025. Proses pendaftaran ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam klasifikasinya, usaha milik saudara Latif Safruddin masuk dalam kategori Usaha Mikro dengan tingkat risiko Rendah. Bidang usaha spesifik yang dijalankan adalah Rumah/Warung Makan dengan kode KBLI 56102 yang berlokasi di Jalan Kaliurang Km. 10, Sleman. Usaha ini tercatat telah berjalan sejak September 2024. Fungsi Utama NIB Berdasarkan dokumen tersebut, NIB ini bukan sekadar nomor identitas, melainkan memiliki fungsi yang sangat luas dan krusial bagi keberlangsungan usaha, antara lain: Legalitas Utama: Berlaku sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan Tunggal: NIB ini berfungsi sebagai perizinan tunggal, yang artinya mencakup sertifikasi jaminan produk halal (setelah melalui pernyataan mandiri dan pendampingan PPH). Hak Akses Kepabeanan: Memberikan hak akses bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan terkait kepabeanan (ekspor/impor). Jaminan Sosial: Berfungsi sebagai bukti pendaftaran kepesertaan untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan: Menjadi bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Izin Operasional: Khusus untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB ini sudah cukup sebagai legalitas utama untuk melaksanakan kegiatan berusaha tanpa memerlukan izin tambahan yang rumit. Penting untuk diingat: Pelaku usaha wajib mematuhi standar dan prosedur (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, karena pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama